ADS

Ketua DPRD Makassar Tegaskan Perda RPJMD adalah Dasar Danny-Fatma Membangun Makassar

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar di Hotel Karebosi Condotel, Minggu 14/11/2021.

Pada kegiatan yang dihadiri ratusan warga Kota Makassar itu, politisi partai NasDem itu menjelaskan jika RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program Walikota Makassar yang memuat tujuan sasaran strategis, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yakni 2021 sampai dengan 2026 atau lima tahun kedepan.

ADS
ADS

"Seluruh objek atau yang menjadi sasaran pemerintah Kota Makassar telah diatur dalam Perda ini. Tidak ada satupun pembangunan diluar dari RPJMD ini," tegas Rudianto Lallo.

Rudianto Lallo menjelaskan secara singkat program Pemerintah Kota Makassar yang terbaru adalah pembangunan sirkuit pertama di Makassar di Kecamatan Biringkanaya. Pembangunan itu, kata dia harus dilegalitaskan dalam bentuk aturan, yakni RPJMD.

“Jadi Visi dan Misi Danny-Fatma itu dituangkan dalam Perda. namanya RPJMD agar ada dasar dalam melakukan pembangunan,”sebutnya.

Sementara Plt Kasubag Pengadaan DPRD Makassar, Akbar Rasyid yang dihadirkan selaku narasumber menyampaikan berbagai hal urgen. RPJMD disebutkan satu-satunya kerangka pendanaan digunakan untuk memghitung kaaaitas rill keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah lima tahun kedepan.

“jadi RPJMD tahun 2021 -2016 telah mejadi pedoman dalam penyusunan rkpd, renstra, perangkat daerah dan renja peragkan daerah,” ujar Akbar Rasyid.

ADS
  • Bagikan