
Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengajak masyarakat agar memanfaatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar jika terdapat pelanggaran yang membutuhkan pengacara atau penasihat hukum.
Hal ini disampaikan Legislator Partai NasDem itu dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Primier Hotel Makassar, Selasa, 17/10/2023.
Menurut Rudianto Lallo pemerintah telah menyiapkan seluruh kebutuhan pendampingan hukum secara cuma – cuma alias gratis kepada masyarakat Kota Makassar yang membutuhkan pendampingan jika terdapat masalah.
“Tidak perlu bayar mahal, ini gratis, pengacaranya itu pemkot yang siapkan, pemkot yang bayar pengacara untuk mendampingi hingga proses persidangan,”kata Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto Lallo, banyak masyarakat masih keliru, bahkan sama sekali tidak mengetahui layanan bantuan hukum. Padahal, kata dia ini sudah hadir sejak 2015 lalu, atau setelah perda resmi diketuk. Kendati demikian, warga tetap diminta agar tidak mencari cari persoalan hanya karena disiapkannya pendampingan.
“Janganki karena ada bantuan, kita dengan sengaja membuat masalah. Sebab semua yang bersalah akan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Bantuan dapat kita gunakan jika ada masalah, misalnya lahanta diserobot orang, atau ada tuduhan yang masuk dirana polisi, silahkan datangi bagian hukum pemkot,”ujarnya.
Narasumber Lainnya, M Aqil SH, menambahkan warga Kota Makassar patut berbangga, peraturan nomor 7/2015 disebut seseuatu upaya pemerintah dalam memberikan hak hak masyarakat. “Ini Perda harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, keuntungan didampingi penasehat hukum itu banyak, bisa membantu melakukan pembelaan, dan memperjuangkan hak-hak yang lain,”tutup Alumni UIN Alauddin itu.











