
Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi penyebaraluasan peraturan daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Sabtu, 8/4/2023. Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam sambutannya, Rudianto Lalllo mengatakan jika kehadiran perda ini untuk pemerataan, asas manfaat dari zakat itu bagi mereka yang berhak untuk menerimanya. Olehnya itu, dia mengajak seluruh masyarakat agar membayar zakat tepat waktu.
"Zakat dalam agama kita merupakan kewajiban. Seluruh diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Baik Zakat Fitrah atau Zakat Mall. Zakat ini untuk mensucikan diri,"kata Politisi Partai NasDem itu.
Dia menjelaskan dengan Berzakat akan membuat harta yang dimiliki semakin berkah, mengangkat derajat keimanan kita sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan.
"Jadi manfaat zakat ini untuk membantu sesama. Sebab zakat kita akan diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu,"paparnya.
Lanjut politisi dengan tagline anak rakyat itu mengatakan lebi detail yang berhak menerima penyaluran zakat antara lain mu'allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
"Uga budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya,"tegas Rudianto Lallo.
Lanjut dia kehadira Perda ini maka peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul mall bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyalurannya.
Sementara Prof Husai Hamka yang menjadi narasumber mangataka jika Penyaluran zakat harus dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyalurannya tepat sasaran sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini.
"Jadi penyalutan zakat tidak sembarang, harus mereka yang benar-benar layak diberikan,"ujarnya.
Sementara Dr. Zainuddin Jaka menambahkan masyarakat yang tidak mampu membayarkan zakatnya maka harus menerima zakat dua kali lipatnya. Sebagian tetap dipergunakan untuk membayar zakat, sebagian lagi untuk dia konsumsi.
"Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri,"tutupnya.











