Aktivis Perempuan dan Anak Soroti Kinerja Polres Gowa, Propan Polda Sulsel Diminta Periksa Penyidik

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,GOWA – Telah terjadi penganiayaan oleh dua orang pria IW dengan MAK terhadap pasangan suami istri inisial RAP (istri) dan AM (suami) pada Sabtu (9/4) lalu, akibat dari si pelaku mengingkari komitmen bisnis dengan korban.

Kejadian bermula saat korban AM ingin meminta keterangan tentang bisnis yang telah disepakati dengan pelaku, kemudian hal itu ditanggapi dan sepakat untuk bertemu di kediaman pelaku yang berlokasi di Kabupaten Gowa.

bapenda bapenda bapenda

Yang hadir pada pertemuan tersebut yakni pasangan RAP dan AM, IW, MAK, dan ASA yang merupakan Tim dari IW.

Alih-alih mendapat penjelasan mengenai bisnisnya, kedua suami istri tersebut mendapat penganiayaan sehingga menyebabkan luka parah di bagian kepala.

Setelah kejadian tersebut, istri dari AM segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa dan menetapkan IW sebagai tersangka yang saat ini berkasnya telah di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa sejak tanggal 2 Agustus 2022 dan sekarang menjadi perhatian pihak Kejaksaan dengan mengeluarkan P-21A terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat merekayasa kejadian yang dibuatnya dengan melaporkan balik korban dan tercatat dengan Laporan Polisi; LP No : LP/B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA.

Meski demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dari kronologi tersebut, yang pertama adalah Penyidik Polres Gowa dalam menangani laporan IW awalnya tidak beri kesempatan AM untuk menghadirkan saksi dan menolak bukti surat serta dokumen yang di ajukan AM.

Baca Juga:  Polda Sulsel Terima Penghargaan dari Kapolri di Rapim 2022

Namun, dengan terpaksa penyidik menerima hal itu setelah adanya perdebatan antara penyidik dan korban AM.

Tidak sampai disitu, AM diminta oleh penyidik untuk mewakili istrinya RAP agar dimintai keterangan dengan kepentingan BAP dengan alasan AM berada di lokasi kejadian dan RAP juga berada dimobil dalam keadaan sakit sehingga penyidik penyidik tidak mau mendatanginya. Maka dengan pertimbangan tersebut, RAP memaksakan diri untuk memberikan keterangan BAP dengan dibantu alat pernapasan.

Lanjut, sejumlah keterangan yang telah dilontarkan oleh IW disebut tidak sesuai dengan keterangan RAP dan membuat penyidik marah ketika saat dikoreksi.

Lebih lanjut, penyidik juga menghalangi RAP untuk melapor ke kepolisian dan meminta penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan alasan unit tersebut hanya untuk anak dibawah umur saja sehingga yang menjadi garis merah dari semua tersebut adalah sikap yang tidak objektif. Terlebih saat dilakukan rekonstruksi, hanya dilakukan menurut IW saja.

Penyidik Polres Gowa juga mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulsel pada 27 Mei 2022 dengan memerintahkan agar rekonstruksi dilaksanakan secara Objekif dan Tuntas.

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Pusdik Intelkam Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1,196 Ton

Sejak tanggal 2 Agustus 2022, berkas IW sebagai Tersangka telah di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa namun Penyidik Polres Gowa mengulur-ulur proses hukum terhadap IW yang ditandai pada saat AM, RAP, dan ASA mempertanyakan Berkas Perkara IW di Polres Gowa pada 15 Agusutus 2022.

Setelah mempertanyakan hal itu, penyidik mengatakan bahwa ia belum mengetahui jika berkas itu telah P21.

“Belum tahu kalau sudah P21,” jelasnya.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas tersebut telah di P-21 sejak 2 Agustus 2022.
Dan demi kelancaran perkara tersebut, maka tim pengacara yang mendampingi kasus tersebut telah melakukan beberapa Langkah advokasi diantaranya :

– Mempertanyakan perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa.

– Meminta kasus kekerasan yang dialami oleh Korban (Riski Amalia Putri) ditangani di Unit PPA. – Melaporkan ke Polda untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus.

– Melaporkan ke Propam terkait kinerja Penyidik Polres Gowa. – Menyurat ke berbagai Instansi untuk meminta dukungan eksternal dari penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Pemprov dan Polda Sulsel Menggelar Lomba Nyanyi dan Cipta Lagu Daerah

Tim pengacara tersebut berharap kasus kekerasan yang dialami oleh RAP dengan suaminya AM beserta ASA dapat berjalan maksimal dan profesional.

“Harapan kami selaku Tim Pengacara, agar supaya kasus kekerasan yang dialami oleh Riski Amalia Putri (korban) Bersama suami dan Ahmad Syaladin Atjo dilakukan penanganan secara maksimal dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Oleh karena itu, LBH APIK Sulsel bersama Tim Pengacara yang mendampingi kasus tersebut menyatakan :

1. Mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut diatas sebagai upaya penegakan Hukum di Indonesia.

2. Mendesakkan kepada Kejaksaan Negeri untuk membatasi ruang gerak pelaku dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Pelaku kekerasan terhadap Perempuan yang hingga saat ini masih dan terus melakukan intimidasi terhadap pihak korban.

3. Mendesakkan ke pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja Penyidik Polres Gowa dan menghindari adanya Kriminalisasi terhadap Korban.

4. Mendorong Pemerintah UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu melakukan upaya pemulihan terhadap situasi yang dialami oleh korban yakni Trauma berat dan psikosomatis akibat kasus tersebut.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *