Selesaikan Sengketa Tanah Adat Kajang, Bupati Bulukumba Libatkan Forkopimda

  • Bagikan
Selesaikan Sengketa Tanah Adat Kajang, Bupati Bulukumba Libatkan Forkopimda

BULUKUMBA, PENASULSEL.COM– Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappawali mengajak forum pimpinan komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda) untuk bertemu langsung dengan Amma Toa.

Pelibatan Forkopimda yang diantaranya Kapolres, Dandim dan Kajari melakukan silaturahmi sekaligus mengunjungi membahas konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Kajang dengan PT. Lonsum

pdam
bapenda
bapenda

Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali berharap seluruh masyarakat tanah adat Kajang atau di Kecamatan Kajang yang merasa memiliki lahan dan pemilik tanah adat kajang untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat adat Kajang.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Bulukumba sedang melaksanakan negosiasi dengan PT. Lonsum yang saat ini masih memegang HGU Pengelolaan Lahan yang akan berakhir Tahun 2023,” kata Andi Sukri Sappewali saat, Jumat (8/2).

Baca Juga:  Kampanye Bulukumba Kelola Sampah

Dalam kunjungan ini A. Sukri juga berjanji dihadapan masyarakat adat Kajang untuk berusaha maksimal membantu masyarakat kajang menyelesaikan sengketa tanah. Olehnya itu, mengajak agar masyarakatenjaga situasi di daerah untuk tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali.

” Mari kita saling menyayangi, jgn saling berhadap-hadapan apalagi terjadi kontak fisik yang bisa berdampak negatif bagi kita semua,” imbau Andi Sukri.

Pihak pemerinatan daerah, lanjut dia telah membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan yang ada, diatanga pelobatan Kapolres, Dandim dan Kajari. Tiga unsur Forkopimda itu disebut akan salomg bahu membahu bersama pemerintah untuk menyelesaikan konflik yang sudah lama terjadi di Bulukumba.

Baca Juga:  Tidak Ada Libur, UNBK di Bulukumba Tetap Dilaksanakan

Selain pembentukan tim,, Andi Sukri juga menegaskan jika pada 2019 pihaknya telah melakukan langkah awal dengan tidak mengizinkan PT Lonsum untuk mengelola 8 ha kawasan tanah adat, bahkan pihaknya akan kembali melakukan penghijauan pada beberapa titik yang sudah gundul. “Dengan melakukan penghijauan, maka kerusakan lingkungan dapat diatasi,” ujarnya.

Hasil pertemuan hari ini dengan Ammatoa dan Para Galla / Kepala Desa akan dilaporkan kepada pemerintab pusat untuk membicarakan dengan PT. Lonsum, dan Tim Kecil yang telah terbentuk.

Andi Sukri juga menawarkan beberapa solusi alternatif untuk percepatan penyelesaian sengketa Tanah Adat Kajang diantaranya pengosongan lahan / tanah adat untuk percepatan pengukuran HGU.

Baca Juga:  Amankan Ternak Dari Pencurian, Ini Strategi Bupati Bulukumba

“dan ini akan kami kawal bersama DPRD saat pertemuan nantinya di Jakarta dan terkait dengan rencana Pihak PT Lonsum untuk memperpanjang HGU, sebelum pemerintah kabupaten mengeluarkan rekomendasi, batasan tanah adat dan tanah masyarakat harus jelas dan Pihak Lonsum harum memiliki AMDAL,” tutupnya.

Sementara pihak Ammatoa Kajamg sangat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tanah adat ini, karena tanah adat ini merupakan tanah kehidupan yang dapat menghidupi masyarakat adat kajang

Masyarakat adat kajang butuh lahan adat untuk dikelola sehingga mereka bisa bertahan hidup, sudah terlalu lama PT Lonsum mengelola tanah adat kami, tapi mereka tidak pernah memperhatikan kehidupan kami disini.

bapenda bapenda
  • Bagikan