
PENASULSEL,MAKASSAR -DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar Minggu (23/5/2021) di Ball Room Hotel Grand Maleo Makassar.
Muchlish A Misbah mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,”ujarnya politisi asal partai Hanura tersebut.Anggota DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar Minggu (23/5/2021) di Ball Room Hotel Grand Maleo Makassar.
Muchlish A Misbah mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,”ujarnya politisi asal partai Hanura tersebut.











