
PENASULSEL,MAKASSAR-Legislator DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu, 23/05/2021 di Grand Asia Hotel Kota Makassar
Turut Hadir sebagai narasumber Kepala sub bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar, Harriman S,STP M. AP dan Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud SH.
Menurut Imam Musakkar, bahwa meningkatnya usaha di sektor kos-kosan di kota Makassar itu membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas. Karenanya, DPRD bersama pemkot Makassar bersama-sama melahirkan perda nomor 10 tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
“Sejak 2011 disahkan, perda ini sudah ditetapkan. Saya berharap pihak eksekutif yakni pemerintah kota Makassar bisa menjalankan dan menegakkan perda ini,” ungkap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.Legislator DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, SH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu, 23/05/2021 di Grand Asia Hotel Kota Makassar
Turut Hadir sebagai narasumber Kepala sub bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar, Harriman S,STP M. AP dan Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud SH.
Menurut Imam Musakkar, bahwa meningkatnya usaha di sektor kos-kosan di kota Makassar itu membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas. Karenanya, DPRD bersama pemkot Makassar bersama-sama melahirkan perda nomor 10 tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
“Sejak 2011 disahkan, perda ini sudah ditetapkan. Saya berharap pihak eksekutif yakni pemerintah kota Makassar bisa menjalankan dan menegakkan perda ini,” ungkap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.











