
Penasulsel,Makassar-Sepanjang hari libur, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,
Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, saat ini, dari operasi ini jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang mendapatkan sanksi menyediakan masker untuk orang lain. Sedangkan sisanya sebanyak 10 orang mendapat sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” kata Imam, 11 November 2020











