PENASULSEL.com MAKASSAR — Seluruh camat resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kota Makassar H. Andi Bakti SH di aula kantor pertanahan jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Senin (10/12/2018).
Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar Andi Bakti, dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban hari ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
“Persoalan hak atas tanah merupakan persoalan penting yang ada dimasyarakat. Tidak jarang jika persoalan ini gagal kita atasi, maka akan melahirkan berbagai masalah dimasyarakat yang timbul akibat perselisihan mengenai hak atas tanah,” urai Andi Bakti.
Lebih jauh Andi Bakti mengungkapkan, jika pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah. Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT.
Dalam PP tersebut disebutkan, jika camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT, pungkasnya.
“Saya berharap kepada PPATS yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah tersebut, tantangan yang kita hadapi tidaklah mudah, tetapi insya Allah saya yakin kita semua bisa menjaga amanah ini dengan baik,” tutupnya.