Beranda MAKASSAR Warga yang Ingin Mengambil e-KTP Dihimbau Segera Ke Kantor Kecamatan

Warga yang Ingin Mengambil e-KTP Dihimbau Segera Ke Kantor Kecamatan

Jumat, 8 Juni 2018, 9:11 WITA
Advertisement

PENASULSEL.com MAKASSAR — Bagi Masyarakat yang ingin mengambil KTP elektronik yang telah tercetak khususnya bagi yang telah melakukan perekaman sampai bulan desember 2017 dan telah menerima Surat keterangan sebagai penanda identitas sementara.

“Jadi untuk pengambilan KTP tersebut warga diminta datang ke kantor dengan syarat cukup membawa Surat Keterangan (SUKET) yang telah diberikan sebelumnya usai perekaman dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga”, kata Kadisdukcapil, Nielma Palamba saat dikonfirmasi, jumat kemarin (8/6/18).

Nielma menambahkan selain di kantor Dukcapil, warga yang sudah melakukan perekaman sampai dengan bulan desember 2017 juga bisa datang ke kantor kecamatan masing- dengan membawa suket atau foto copy KK untuk mengambil E-KTP yang sudah dicetak oleh Dukcapil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here