
penasulsel.com/, MAKASSAR– Komisi B Bidang Pendapatan Daerah Kota Makassar meminta kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar agar tidak terlalu mempersulit pedagang.
Anggota Komisi B, Amar Bustahun menilai PD Pasar memang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menarik retribusi kepada siapapun yang melakukan aktifitas berjualan di beberapa ruas jalan dan pasar. Tetapi jika ada pedagang yang mengaku belum ada pembeli, maka jangan dipaksakan.
“Saya kira dapat dinilai, mana pedagang yang pembelinya banyak dan mana sepi. Bagi pedagang yang masih memulai, tidak apa-apa diberikan toleransi.” Katanya.
Lanjut Politisi Partai Gerindra itu, masyarakat kecil yang diberikan ruang kepada Pemerintah Kota tidak akan melakukan manipulasi data pembelinya. Olehnya penting adanya toleransi yang diberikan.
Sementara itu, anggota Komisi B Lainnya Hasanuddin Leo menilai masih banyak kebocoran keuangan di PD Pasar yang tidak dapat ditutupi. Utamanya beberapa data kios yang tidak singkrong selain ada adanya juga beberapa pedagang yang juga belum memenuhi kewajibannya, padahal lahan yang digunakan telah dibiayai oleh daerah.
“Pedagang pinggir jalan tidak apa-apa ditolerir, ” ujar Hasanuddin Leo.











