
penasulsel.com/,BANTAENG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Bantaaeng Rabu, 5 April 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik se – Kabupaten Bantaeng, Dinas Dukcapil, Kepolisian, TNI dan juga dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, Hamzar mengatakan rapat tersebut memaparkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk tingkat Kabupaten Bantaeng.
"Kami di pertemuan tadi memaparkan daftar pemilih sementara untuk tingkat kabupaten bantaeng yang kami rekap berdasarkan dari hasil coklit yang telah dilakukan pantarli kami dan rekapitulasi hari ini berdasarkan rekap di tingkat kecamatan lalu kami rekap di tingkat kabupaten yaitu daftar pemilih sementara kabupaten bantaeng,"Kata Hamzar.
Daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU sebanyak 596 TPS dan jumlah pemilihnya sebanyak 153.438 Pemilih dari 8 Kecamatan yang ada di kabupaten Bantaeng.
"Daftar pemilih sementara yang kami tetapkan hari ini itu jumlah tips nya sebanyak 596 tps kemudian jumlah pemilih sendiri ini sebanyak 153.438 pemilih," Lanjut nya.
Dari 596 TPS yang ditetapkan sementara satu diantaranya TPS Lokasi Khusus, Hamzar menjelaskan mengenai TPS Reguler dan TPS Lokasi Khusus yang merupakan regulasi terbaru yang berlaku pada 2024.
"TPS reguler itu adalah TPS yang ada di beberapa desa dan kelurahan kemudian adapun TPS lokasi khusus itu adalah regulasi terbaru yang berlaku pada tahun 2024 ini dimana itu di khususkan untuk beberapa lokasi dimana disitu terdapat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya diluar lokasi," kata dia.
Sementara itu, hanya satu TPS Lokasi Khusus yaitu di Rutan Kelas IIB Bantaeng dan ada kemungkinan bertambah karena dalam regulasi disebutkan bahwa pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar lokasi tersebut itu dimungkinkan untuk dibuatkan TPS Lokasi Khusus.










