
penasulsel.com/,BANTAENG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Bantaeng, Jumat (23/6).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman mengatakan, FGD digelar untuk memaparkan isu strategis terkait rancangan peraturan KPU yang berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara.
"Terkait dengan hal-hal strategis yang berubah dari pemilu 2019. Saya kira pesta demokrasi seperti ini memang setiap musim, setiap pimpinan berganti, pola kebijakannya juga berubah, dengan harapan ada hal yang menjadi masukan dan akan kami laporkan kepada KPU Provinsi, setelah itu dirangkum, diteruskan kepada KPU RI untuk dijadikan bahan pertimbangan," kata dia.
Salah satu alternatif metode yang dibahas adalah penggunaan dua panel dalam proses perhitungan suara, yang berbeda dengan metode yang selama ini digunakan yaitu satu panel.
"Panel A mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, sementara panel B akan mencakup DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia
Lebih lanjut dia mengatakan, metode ini bertujuan untuk mengefisienkan dan mengoptipalkan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bisa selesai lebih cepat.
"Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu 2019 salahsatunya dalam proses penghitungan suara membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga penggunaan dua panel ini tentu menjadi sebuah efisiensi waktu dari proses penghitungan suara," kata dia.










