ADS

Sering Digugat Mafia Tanah, Ini Permohonan Ahli Waris Tanah di Urip Sumoharjo

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR – Lahan seksi dengan Persil 30 A D II milik ahli waris Sumang Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, yang menjadi sasaran para mafia tanah, ahli waris membeberkan awalnya, sabtu(12/11/2022)

Ruddin Daeng Ngalli ahli waris yang juga kuasai Lahan Seksi Meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk memperbaiki dan memperbaharui sertifikat 708 yang ada di Kota Makassar.

ADS
ADS

Selanjutnya Ruddin Daeng Ngalli menjelaskan akar sebenarnya tanahnya bersengketa, berawal dari Alm Susanto theodores yang membuat sertifikat permohonannya 1200 meter setelah jadi sertifikat menjadi 12749 meter.

"Permohonan masuk ke BPN Kota Makassar hanya 1200 meter yang akan dijadikan sertifikat sesuai dengan yang di beli dari Sangkala Bin Maliang dengan Persil 30 B D III dan setelah menjadi sertifikat dengan No.708 menjadi 12.749 meter persegi," ungkapnya.

Dg Ngalli sapaan yang biasa dipanggil menambahkan dirinya mendapatkan bukti pengumuman yang keluar pada tanggal 10 september 1977 hanya seluas 1200 meter persegi.

Sambung Dg Ngalli Sertifikat 708 atas nama Susanto Theodores yang keluar pada tanggal 28 juli 1979 dan yang menandatangani Kepala BPN Ujung Pandang atas nama Nadjamuddin Sanusi keluar dengan luas 12.749 meter persegi dengan gambar situasi bernomer 103/1979.

Dg Ngalli meneruskan kembali pada tanggal enam desember 1983 dibentuk Rapat Penyelesaian Masalah oleh Tim tujuh , yang di tanda tangani sebanyak tujuh orang pada saat itu antara lain Andi Zain Magga (Kabag pemerintahan umum), Kaddas Karim(Kepala Kantor Agraria), Drs Soegiyanto(Kepala KDL Tk.I IPEDA Ujung Pandang), Drs S Lobo(Sospol KMUP), Kurnia( Urusan Tanah), M Nur Akil(Camat Panakukkang), Drs Syahriwijaya(Lurah Panaikang), mengeluarkan lima point dan tiga diantaranya:

1.Sertifikat atas nama Susanto Theodors No.708 perlu dibetulkan/diperbaharui, dengan demikian menugaskan kepada kantor Agraria Kodya Ujung Pandang segera dapat menyelesaikan.

2.mengembalikan tanah Persil No.30 a DII kepada pemilik sesuai data yang ada, dengan ini ditugaskan pada Lurah Panaikang dan Camat Panakukkang untuk menyelesaikan dengan prosedur yang berlaku.

3.menugaskan kepada Sumang Bin Bidu(ahli waris) untuk menyampaikan pernyataan penguasaan tanah yang dikuasai sejak tahun 1953 seluas 1,960 are untuk seterusnya diproses sebagaimana mestinya.

Dg Ngalli menambahkan kembali pada tahun 28 Juni 2011 pernah diadakan gelar perkara yang diadakan di BPN Kota Makassar oleh Kementerian ATR/BPN yang di pimpin oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Drs Aryanto Sutadi,MH.,M.Sc yang menghadirkan Ahli Waris Sumang Bin Bidu, Rais Bin Sumang Bin Mappa, Susanto Theodors, dan dibacakan warkahnya sertifikat 708 hanya 1200 meter persegi, dan pada tanggal 15 juni 2015 sertifikat dengan No.21080 atas nama H ,M Rais Bin Sumang Bin Mappa yang terbit di tanggal 24 juni 2008 telah dibatalkan oleh BPN Kota Makassar,

Dimana Alm H M Rais Bin Sumang Bin Mapp a bukan selaku ahli waris Sumang Bin Bidu ucap Ruddin dg Ngalli.

ADS
  • Bagikan