ADS

Pra Peradilan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Danny Pomanto Ditolak 

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Pengadilan Negeri Makassar menolak pengajuan pra peradilan tersangka Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa atas pemalsuan surat tanah milik Ir. Ramdhan Pomanto yang tertekan di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.

Majelis Hakim Esau Yarisetou dalam pembacaan putusannya mengatakan penetapan kedua tersangka oleh Polrestabes Makassar sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik polrestabes Makassar.

ADS
ADS

"Menolak seluruh gugatan tersangka dan  penyidik Polrestabes Makassar dapat melanjutkannya," tegas Esau Yarisetou di Pengadilan Negeri Makassar, diruangan Wirjoyo Prodjodikoro, Senin 11/4/2022.

Salah seorang penyidik Polrestabes Makassar yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan dengan adanya keputusan penolakan pra peradilan kedua tersangka maka penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya.

"Kami akan terus mengawal keputusan ini, jelasnya kepada awak media.

Dia menambahkan adanya putusan tersebut, keterlibatan kedua tersangka semakin jelas, bukti keterlibatan atas perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat tanah untuk obyek tanah dilahan milik Ir. Ramdhan Pomanto di Kawasan Tanjung Bunga semakin kuat.

"Ditolaknya pra peradilan Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Makassar tentunya menguatkan kami. Kami akan memprosesnya,"tutupnya.

ADS
  • Bagikan