ADS

PDAM Makassar Kantongi Sertifikat Halal dari MUI, Pastikan Air Aman dan Sesuai Syariat

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR – Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Makassar telah resmi mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor MUI-KHTML-001260170325 tertanggal 20 Maret 2025.

Sertifikat dengan nomor MUI-KHTML-001260170325 ini diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2025, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pencapaian ini menandai komitmen PDAM Makassar dalam memastikan bahwa air bersih yang mereka distribusikan tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga halal secara syariat Islam.

ADS
ADS

Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, khususnya konsumen Muslim di Makassar yang merupakan mayoritas.

"Sertifikat halal ini tidak hanya menjadi pengakuan atas kualitas produk kami, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, bahwa air bersih yang kami sediakan benar-benar halal dan aman dikonsumsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh tahapan proses penyediaan air dari sumber, pengolahan, hingga distribusi terpenuhi standar halal dan bebas dari potensi kontaminasi najis atau unsur haram.

Ia juga menyebut bahwa audit sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) independen dan didampingi Penyelia Halal internal yang telah memiliki kompetensi tersertifikasi.

“Kami memperkuat pengawasan dan dokumentasi di seluruh lini produksi. Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan komitmen moral dan spiritual kami sebagai penyedia layanan publik,” jelasnya.

Sertifikasi halal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan semua produk yang dikonsumsi manusia, termasuk air minum, memiliki sertifikat halal.

Peraturan tersebut diperkuat melalui PP No. 39 Tahun 2021 serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempercepat proses sertifikasi halal dengan tetap menjamin integritas dan transparansi prosedur.

Proses sertifikasi melibatkan audit menyeluruh terhadap sistem jaminan halal perusahaan, termasuk pengawasan terhadap bahan, alat, lokasi produksi, dan prosedur operasional yang harus memenuhi prinsip kebersihan, kehalalan, serta bebas dari najis.

PDAM Makassar juga menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar BPJPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021.

Langkah ini mencerminkan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam konteks industri halal. Audit dilakukan tidak hanya secara administratif tetapi juga mencakup pengecekan fisik fasilitas, pemisahan alat dan tempat, serta kontrol distribusi produk. Semua ini dirancang untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian kepada masyarakat.

Untuk itu, Hamzah Ahmad menegaskan bahwa keberhasilan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik. Ia berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal dan menjadi teladan bagi penyelenggara layanan publik lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa air yang diminum masyarakat Makassar tidak hanya sehat dan bersih, tetapi juga halal, sehingga memberikan ketenangan dalam menjalankan ajaran agama,” tutupnya.

ADS
  • Bagikan