
MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong percepatan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota. Menurutnya, keberadaan RT dan RW yang definitif sangat penting untuk meningkatkan efektivitas layanan publik di tingkat paling bawah.

Dorongan itu disampaikan Muchlis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Camat se-Kota Makassar di Komisi A DPRD, Kamis (12/6/2025). Ia menilai, konsolidasi antara pemerintah dan warga akan lebih kuat jika dipimpin oleh RT/RW yang sah secara hukum.
“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujar Muchlis. Ia menekankan bahwa percepatan ini penting agar koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
Muchlis juga menyoroti belum adanya batas usia maksimal dalam aturan teknis pemilihan RT dan RW yang tengah dirancang. Ia mengusulkan agar usia calon dibatasi maksimal 75 atau 80 tahun guna mencegah potensi hambatan dalam menjalankan tugas.
Terkait anggaran, ia menyatakan bahwa penggunaan dana untuk menunjang proses pemilihan sah-sah saja selama sesuai regulasi. Dana tersebut dapat digunakan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan teknis pemilihan.
Muchlis pun mengingatkan agar calon petahana atau pejabat sementara membuat pernyataan tidak mencalonkan diri kembali jika telah menjabat, demi menjaga netralitas dan transparansi proses demokrasi di tingkat warga.











