PENASULSEL.COM,JAKARTA – Seorang warga asal Kabupaten Bulukumba bernama Akbar Nur Arfah didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Batara Justitia membuat laporan di Bawaslu RI terkait dengan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak Muchtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati Bulukumba (Petahana), rabu(09/10/2024)
Akbar membuat laporan atas Mutasi yang dilakukan oleh Petahana terhadap beberapa orang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam rentang waktu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan September 2024.
Akbar diketahui membuat laporan di bagian Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI pada hari Senin, 7 September 2024, pada saat Akbar melapor dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Saiful, dkk.
Akbar memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilakukan oleh Petahana, adapun tanda bukti Laporan Akbar bersama Tim Kuasa Hukumnya di Bawaslu RI yakni Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 7 September 2024.
Menurut Saiful, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Akbar mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu RI untuk tidak menerima laporan kliennya, oleh karena sangat jelas dan terang dalam SK Mutasi yang dijadikan bukti itu dilakukan dalam rentang waktu di bulan Maret 2024 sampai dengan September 2024 (Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon).
“Kalau merujuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Petahana seharusnya tidak boleh lagi melakukan Mutasi terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba setidak-tidaknya tanggal 21 Maret 2024 karena penetapan Pasangan Calon itu tanggal 22 September 2024 kecuali ada ijin dari Mendagri,” ucapnya.
Saiful menambahkan bahwa pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Bahkan Menteri Dalam Negeri RI pun telah mengeluarkan Surat Edaran dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada Calon Petahana yang maju dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 agar tidak melakukan Mutasi atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Jadi menurut Kami Tim Kuasa Hukum dari Pelapor bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Petahana di Kab. Bulukumba tanpa adanya izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016, sehingga Petahana MUCHTAR ALI YUSUF yang mencalonkan lagi pada PILKADA Bulukumba TIDAKLAH MEMENUHI SYARAT DAN HARUS DIDISKUALIFIKASI SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN,” tambahnya.
Nasrum, SH Tim Kuasa Hukum Akbar lainnya menambahkan bahwa ada 6 (enam) Surat Keputusan Mutasi oleh Petahana yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu RI, adapun SK dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos.; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I.,; Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor: 828/15../BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos.,
“Apabila dilihat dari 6 (enam) SK tersebut, bahkan ada 1 (satu) SK Mutasi yang menurut penilaian kami, Petahana diduga melakukan Mutasi pada saat sudah izin cuti di luar tanggungan negara, yakni SK Mutasi atas nama Mustaina tertanggal 30 September 2024, sedangkan Pj. Gubernur memberikan izin cuti kepada Petahana mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” tegasnya.
Terakhir Saiful kembali menegaskan bahwa kami Tim Kuasa Hukum Akbar selaku Pelapor berkeyakinan bahwa Petahana di duga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga harapan kami saat ini adalah Bawaslu RI dapat menindaklanjutinya termasuk memeriksa Terlapor dan para saksi-saksi serta Ahli yang kami ajukan, sehingga apa yang menjadi harapan Klien Kami yakni ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat ditegakkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Bulukumba.
“Saya kira ini juga akan menjadi pembelajaran kepada para Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa akan datang agar tidak semena-mena dan atau serta-merta melakukan Mutasi karena aturan mainnya sudah sangat jelas, baik dalam aturan perundang-undangan maupun dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” tutupnya.
Editor : Arisman