ADS

YPTKD Berhak Kelola UVRI Sesuai Putusan Kasasi MA, Tapi Ada Oknum Melarang Berkegiatan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Sejarah panjang konflik Universitas Veteran RI Makassar, hingga hari ini belum juga selesai, walau pengadilan tertinggi di indonesia telah menetapkan siapa seharusnya yang wajib mengelola Universitas Veteran RI berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan perkara kasasi No:1324/K/PDT/2019, kenyataannya belum juga dapat terlaksana berdasarkan keputusan tertinggi di Indonesia Mahkamah Agung (MA)

Dalam keputusan tersebut telah bersifat Inkracht van gewwisjsde menurut DR.Darwis Rahman MS.i selaku satuan tugas pembehahan dan pengaktifan Universitas Veteran RI, Makassar MA telah menetapkan amar putusan siapa ? yang berhak mengelola UVRI yaitu YPTKD dengan akte Notaris No 9 tahun 1960 yang di ketuai oleh H.A.Rahman S.Sos salah satu amar amar putusan menyatakan bahwa tergugat adalah yayasan baru yang tidak ada hubungan sangkut paut, historis dan hukum dengan yayasan perguruan tinggi legiun Veteran RI berdasarkan akte 4-08-1960 nomor 9 yang dibuat dihadapan Mr.Raden Emiel Abdulkarim, ungkap Darwis Rahman.

ADS
ADS

Dengan semangat yang tinggi lanjut di katakannya sambil membaca lagi putusan MA Nomor:1324 K /PDT/2019 menyatakan tindak pembanding semula tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan UVRI, mengklain dan menggunakan asset barang bergerak dan tidak bergerak termasuk termasuk dosen dan pegawai serta mahasiswa dari UPRI adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan MA tersebut kami merasa heran, sewaktu tim satuan tugas hendak melakukan pembersihan kami terhalangi dalam melakukan aktifitas pembersihan, kami harus kembali kerumah dan membatalkan pelaksanaan pembesihan tersebut, kami tidak ingin adanya bentrok fisik yang nantinya akan menimbulkan korban.

"Melalui release ini meminta aparat agar dapat mengamankan dan menjalankan putusan MA tersebut," Ungkapnya.

ADS
  • Bagikan