
PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi peraturan daera Kota Makassar Nomor 4/2014 Tentang pengawasan dan pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
n
Politisi Partai NasDem itu mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
n
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian itu,” kata Rudianto Lallo di Hotel D Maleo Makassar, Rabu, 21/9/2022.
n
Pemilik Tagline Anak Rakyat itu menegaskan penjualan dan peredaran minuman beralkohol jika tidak dibatasi dan diawasi oleh masyatakat, maka dapat menjari pememicu terjarinya kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukkan menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
n
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan karena penjualan minuman ini sudah ada di mana-mana. Sementara dalam penjualan minuman ini telah diatur sangat jelas dalam perda ini. Sekiranya ada yang tidak memenuhi aturan agar di laporkan kepihak yang berwajib, seperti Satpol PP dan pemerintah setempat,”ujarnya.
n
Sementara itu, Kabid Binmas Satpol PP Makassar, Irwan P mengatakan dalam penjualan minuman alkohol telah ditata dengan baik oleh pemerintah Kota Makassar dalam Perda nomor 4/2014 ini. “Yang diperbolehkan menjual itu harus mengantongi izin dari pemerintah,”ujarnya.
n
Irwan juga meminta keterlibatan masyarakat untuk membantu pemerintah Kota dalam melakukan pengawasan atas peredaran minuman beralkohol. Menurut dia, saat ini baru sekitar 72 yang dapat menjual minuman beralkohol.
n
“Jika tidak salah baru 72 izin dikeluarkan oleh pemerintah, makanya dibawah itu penting keterlibatan masyarakat. Jika ada penjualan yang tidak mengantongi izin maka laporkan keaparat setempat,”tutup Irwan.nnn











