Beranda Berita Pakar Hukum Sebut Developer Wajib Bantu Warga Kodam 3 yang Telah Lunas...

Pakar Hukum Sebut Developer Wajib Bantu Warga Kodam 3 yang Telah Lunas KPR di BTN Dapatkan Sertipikat

  Penulis : | Kamis, 4 Agustus 2022, 18:38 WITA
Advertisement

PENASULSEL.COM,MAKASSAR – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Timur Suimran Syahrir menilai, developer atau pengembang Perumahan Kodam 3 di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, wajib membantu warga mendapatkan sertipikat hak miliknya.

“Semuanya bermula dari pengembang perumahannya. Developer harus ikut bertanggungjawab,” terang Suimran Syahrir, Kamis (4/8/2022).

Developer perumahan tidak bisa lepas tangan terkait dengan keberadaan sertipikat rumah warga, walaupun sudaj ada perjanjian kredit antara warga sebagai debitur dan Bank Tabungan Negara (BTN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here