ADS

Bapenda Makassar Bakal Lakukan Penertiban Reklame, Pengusaha Diharapkan Tata Sendiri

  • Bagikan
ADS

PENASULSEL.COM,MAKASSAR – Pengusaha di Kota Makassar yang memiliki reklame mulai diimbau untuk menata sendiri reklamenya. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bakal melakukan penataan dan penertiban reklame yang dinilai semrawut.nnUntuk tahap awal, Bapenda akan menyisir dua lokasi, yakni Jalan Somba Opu dan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung). Pengusaha yang memiliki reklame di kawasan tersebut diberi tenggat waktu satu bulan untuk menata sendiri.nnKepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Hariman mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha. Terhitung mulai 14 Juli sampai 14 Agustus 2022.nn“Kami sudah bikin wacananya untuk ditertibkan selama satu bulan, cuma pengusaha minta waktunya diperpanjang. Tapi kami akan diskusikan lagi ke Kepala Bapenda terkait masukan itu, karena harusnya juga jangan terlalu lama,” ucap Hariman.nnUkuran reklame yang diminta untuk ditertibkan ialah reklame yang ukuran dan posisinya tidak sesuai. Rencananya, seluruh reklame akan dibuat seragam agar terlihat teratur dan menambah estetika kota.nnAdapun reklame di Jalan Somba Opu yang menggunakan billboard, bahannya harus menggunakan neon box dengan penerangan dalam. Dimensinya dibatasi pada ukuran panjang 200 sentimeter, lebar 100 sentimeter dan tebal 25 sentimeter.nnSementara untuk reklame dengan jenis papan menempel, bahannya harus dari akrilik. Panjangnya boleh disesuaikan dengan fasad bangunan dan lebarnya maksimal 50 sentimeter.nnUntuk reklame di kawasan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung), jenis billboard tidak dibolehkan menggunakan tiang di halaman. Bahannya dari neon box dengan penerangan dalam atau penerangan luar.nnUkuran panjangnya maksimal 500 sentimeter, lebar menyesuaikan fasad bangunan dan ketinggian reklame dari tanah 500 sentimeter.nnBerdasarkan data yang dimiliki Bapenda, jumlah toko yang ada di kawasan Jalan Somba Opu sebanyak 139, dan jumlah reklame yang tercatat sebanyak 169. Sementara di Jalan Jendral M Yusuf, jumlah toko 59, dan jumlah reklame 123.nnHariman menyebut, adanya ketimpangan jumlah toko dan reklame membuat pihaknya membatasi jumlah reklame setiap toko. Setiap toko hanya dibolehkan memiliki dua reklame.nn“Maksimal dua saja. Satu papan nama toko yang melekat di bangunan, satu lagi yang keluar. Tapi itu kami atur, tidak boleh lebih dari satu meter keluar ke jalanan jaraknya,” tuturnya.nnDi sisi lain, sejumlah pengusaha mengaku cukup keberatan diminta untuk melakukan penataan sendiri. Terlebih untuk mengganti reklame baru sesuai standar yang diminta.nnSalah satu pemilik toko emas di kawasan Jalan Somba Opu, Ricky menyebut, dirinya cukup berat untuk mengganti reklame. Pasalnya, penggantian reklame membutuhkan biaya yang tidak sedikit.nn“Awal mula saya pasang reklame neon box itu tahun 2018 sewaktu arus lalin diubah. Toko saya yang awalnya paling pertama, jadi paling terakhir, dan reklame neon box itu cukup mahal ternyata, Rp. 15-17 juta,” ungkapnya.nn“Bukan masalah setuju atau tidak. Covid-19 sudah jalan tiga tahun, memberatkan sekali. Kami ini toko emas, emas itu ini kebutuhan ke sekian setelah sandang pangan papan. Nanti orang punya uang berlebih baru bisa beli emas,” imbuhnya.nnPengusaha lainnya, Santos meminta agar penggantian reklame ditunda. Dia meminta pemerintah kota agar mempertimbangkan kembali kebijakan itu.nn“Intinya soal reklame, ditunda dulu, jangan terburu buru. Ini masih situasi Covid-19, tolong dipertimbangkan,” tandasnya.

ADS
  • Bagikan