
Hal itu disampaikan Irwan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Rabu (25/5/2022).

Menurut Irwan, masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.
“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.
Sementara hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.









