
penasulsel.com/,MAKASSAR – Sidang gugatan perdata lahan yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari penggugat.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harto Pancono, Rusdiyanto Loleh dan Yamto Susena, Saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Sadollah mengatakan jika hanya sebagai makelar untuk mencari pembeli terhadap objek yang menjadi sengketa antara penggugat Lenteng Binti Ganna dan tergugat ahli waris Suman Bin Bidu.
"Pak, saya tidak pernah melihat surat-surat sebagai bukti kepemilikan penggugat untuk ditawarkan kepada pembeli, namun saya pernah mempertanyakan ke BPN Kota Makassar bersama rekan mempertanyakan siapa sesungguhnya pemilik objek lokasi tersebut. dan menurut keterangan dari rekannya rekan saya yang bekerja di BPN itu milik Ganna bin Marang," kata Sadollah di PN Makassar baru-baru ini.
Sadollah menambahkan jika dirinya tidak bertemu langsung orang BPN, melaikan informasi kepemilikan Ganna bin Lenteng itu diperoleh dari rekan saja. "Jadi kepemilikam Ganna bin Lenteng saya dapatndari teman, katanya informasi itu dari temannya yang kerja di BPN,"urai Kembali Sadollah.
Menanggapi kesaksian itu, Penasehat Hukum Terhugat, Ahli waris Suman bin Bidu Muh. Safri Tunru menjelaskan bahwa pernyataan saksi kali ini lebih posisinya menguntungkan bagi pihak tergugat sama hal nya saksi sebelumnya dari pihak penggugat, yang hanya mengetahui persoalan tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dari orang lain.
"Setelah kami dengar keterangan saksi, inin sangat menguntungkan tergugat ,dimana Penggugat mengunakan surat tanah dalam gugatannya yaitu RINCIK bukan SHM yg dikeluarkan oleh BPN seharusnya Saksi mempertanyakan ke pemerintah setempat yaitu Kelurahan dan Kecamatan, majelis hakim bisa menilai kwalitas dari kesaksian 2 orang saksi penggugat yang di periksa di persidangan gugatan ini yg secara substansi keterangan yang disampaikan di depan persidangan lebih banyak diberikan berdasarkan keterangan dari orang lain,"tutur Muh.Safri.











