
PENASULSEL.COM,GOWA—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.nnHal ini disampaikan Bupati Adnan saat menyampaikan tanggapan pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, (17/1).nnAdnan menjelaskan bahwa Ranperda PBG ini merupakan salah satu Perda yang akan dijadikan acuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Dirinya berharap dengan adanya Perda ini PAD Kabupaten bisa meningkat.nn”Saya berharap pembahasan ini dapat segera selesai. Kalau kita menggenjot pemerintah daerah untuk bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah, kami juga memohon untuk bisa segera ditetapkan Perdanya,” ujar Adnan.nnLanjut orang nomor satu di Gowa ini, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan mungkin bisa melakukan pungutan tanpa adanya kepastian hukum dan landasan hukum serta acuan yang jelas. Olehnya itu dirinya berharap Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.nnTidak hanya, Ranperda PBG, Bupati Adnan juga meminta agar Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (Ripparkab) Kabupaten Gowa juga bisa segera ditetapkan.nn”Sehingga kalau semuanya itu sudah selesai maka barulah kita melakukan target Pendapatan Asli Daerah, dan kita optimis dengan hadirnya Perda ZNT, Ripparkab, dan juga PBG ini Insya Allah PAD bisa lebih meningkat pada tahun ini dan tahun akan datang,” ungkapnya.nnSekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini menambahkan jika PAD Kabupaten Gowa meningkatkan, maka akan banyak program-program yang bisa dilakukan.nn”Semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah kita, maka semakin banyak program yang kita bisa diberikan kepada masyarakat yang tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” tandasnya.nnSementara itu, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten dalam pemandangannya menyampaikan setuju Ranperda PBG Kabupaten Gowa dibahas dalam panitia khusus (Pansus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.nnSeperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir. Dirinya setuju Ranperda PBG ini dibahas lebih lanjut. Tidak hanya itu, bahkan dirinya juga berharap ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.nnApalagi menurutnya, regulasi ini sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perda terkait pemungutan retribusi penertiban persetujuan bangunan gedung dan perubahan nomenklatur dari IMB menajdi PBG merupakan respon atas terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.nn”Keberadaan Perda ini akan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi. Oleh karena itu, dibutuhkan proses yang lebih serius agar segera dilaksanakan pembahasan dan penetapan terhadap ranperda ini,” ucapnya.nnSelain itu, legislator daerah pemilihan Pallangga Barombong ini juga berharap kedepan dengan adanya regulasi baru tersebut mampu mempermudah dalam masyarakat dalam pengurusan perizinan. Dirinya juga yakin keberadaan Perda ini akan mampu meningkatkan PAD Kabupaten bisann”Tentunya dengan adanya regulasi baru. Diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan lebih cepat sehingga dapat mendorong peningkatan usaha atau upaya masyarakat mengajukan permohonan perizinan bangunan yang pada akhirnya meningkatkan potensi retribusi daerah,” tambahnya.nnRapat Paripurna ini turut dihadiri, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, jajaran Forkopimda dan para Pimpinan SKPD serta Camat Lingkup Pemkab Gowa.nnAdapun 8 fraksi yang menyampaikan pemandangannya, yaitu, Fraksi Gerindra, Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karya Perjuangan, dan Fraksi Amanat Sejahtera.








