
n
PENASULSEL,MAKASSAR-Parkir Kota Makassar akan segera menetapkan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai. Artinya, masyarakat pengguna jasa parkir diharuskan membayar parkir menggunakan uang elektronik.
n
Sebagai tanda akan dimulainya hal tersebut, pihak Perumda Parkir Kota Makassar sudah melakukan peluncuran secara simbolis di Jl Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 17 Oktober 2021.
n
Kabag Pengelolaan Humas Perumda Parkir Kota Makassar, Asrul, kepada Mediasulsel.com melalui telepon, Kamis (18/10/2021) menuturkan, bahwa kebijakan ini bertujuan agar laporan keuangan lebih update dan transparan. Terlebih lanjut Asrul,biasanya cara konvensional yang diterapkan selama ini cenderung memakan waktu agak lama dalam hal pelaporan.
n
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Perumda Parkir juga akan menyediakan sistem pembayaran dengan teknologi cashless, serta akan bekerja sama dengan beberapa perbankan yang ada di kota Makassar.
n









