Sah !! Tiga Ranperda Eksekutif Disetujui Jadi Perda

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,BANTAENG– Mewakili Bupati Bantaeng, Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng, Abdul Wahab hadir pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kab. Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dan 3 (tiga) buah Ranperda eksekutif dan 1 (satu) buah Ranperda inisiatif DPRD Kab. Bantaeng, di Gedung DPRD Bantaeng, Jum’at (25/6) Siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh 18 anggota Dewan yang Terhormat. Pada kesempatan itu, seluruh Fraksi Dewan menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Bantaeng, dengan beberapa catatan dan rekomendasi.

bapenda bapenda bapenda

Dalam penyampaian pendapatnya, seluruh Fraksi Dewan memberi catatan dan rekomendasi yang hampir serupa, mislanya terkait Ranperda Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pemersatu Butta Toa, hendaknya dapat betul betul hadir dalam rangka memberi informasi dan edukasi bagi masyarakat, juga terkait kondisi dan perkembangan Bantaeng dan informasi lainnya. Juga merekomendasikan pengangkatan pegawai penyiaran ataupun pengawas untuk diseleksi dengan baik sehingga betul-betul menghadirkan SDM yang profesional.

Baca Juga:  Arifin Dg Kulle Ajak Masyarakat Optimalkan Retribusi Pelayanan Persampahan

Terkait Ranperda Pembangunan Kepemudaan, dimana diharapkan agar sekiranya Pemerintah Daerah memberi ruang dan fasilitas kepada seluruh pemuda yang ada di Kab. Bantaeng dan organisasi kepemudaan hendaknya berpartisipasi dalam pembnagunan dan pemberdayaan di Kab. Bantaeng. Pemda juga diharapkan dapat memberi alokasi anggaran kepada organisasi kepemudaan tanpa adajya diskriminasi.

Sementara itu terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. para Fraksi Dewan merekomendasikan agar PDAM dapat melakukan pembenahan serta peremajaan pipa khususnya di perkotaan dan pertokoan yang terkadang sulit mengakses air bersih. Selain itu juga PDAM diharapkan kinerja pelayanan PDAM semakin baik dan akhirnya seiring waktu PDAM bisa mandiri dan berkontribusi atas PAD Kab. Bantaeng.

Baca Juga:  Kecam Pelaku, Fatma: Tak Satupun Agama Halalkan Bom Bunuh Diri

Di sisi lain, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Masjid disepakati bersama tidak dilanjutkan untuk diproses penetapannya menjadi Perda dengan berbagai pertimbangan setelah melalui beberapa tahap rapat baik itu pada tingkat Kabupaten sampai ada rapat fasilitasi di Kantor Biro Hukum Prov. Sulsel.

Sekda Bantaeng dalam sambutannya mengatakan “Saya mengapresiasi dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pansus serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan beberapa Ranperda ini”, ujarnya.

Baca Juga:  Doa untuk Palestina, Ilham Azikin: Ini Tentang Kemanusiaan

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bantaeng, para Asisten Setda Bantaeng, para Pimpinan OPD terkait, para Camat lingkup Pemkab Bantaeng.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *