Muchlis Misbah Minta Masyarakat Proaktif Mengawasi Ruah Kost

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Aggota DPRD Kota Makassar, H Muchlis A Misbah menilai peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Legislator Hanura dari Dapil 1 (Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang) saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Senin 31 Mei 2021.

bapenda bapenda bapenda

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Makassar, Fathur Rahim. Kegiatan ini dipandu oleh Burhan Kamma selaku moderator.

“Karena di kecamatan ujungpandang banyak rumah kost yang dibangun, maka untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Muchlis.

Baca Juga:  Malam Renungan dan Ulang Janji Hari Pramuka, Ilham Azikin Pesan Tingkatkan Persatuan

Anggota Komisi C DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Tugas utama dari RT RW dan proaktif masyarakat adalah memantau rumah kost di wilayahnya, bukan mengintip yang ada di dalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja yang ada di dalam rumah kost tersebut,” terangnya.

“Jadi kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kost yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kost di wilayah masing-masing,” tambah Muchlis Misbah.

Baca Juga:  Aset Pemkot Dibanguni Pihak Swasta, Dewan Minta Pembangunan Dihentikan

Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemeritah Kota Makassar untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar kedepan.

“Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menarik pajak daerah dari Perda pengelolaan rumah kost. Sehingga, penyebarluasan perda ini wujud dari upaya meningkatkan PAD kita,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fathur Rahim menyampaikan sebagai pengelolaan, ada hal yang wajib dalam sebuah rumah kost diterapkan.

“Jadi secara teknis prosesi dari pengelolaan, penghuni dan hak yang menjadi larangan itu sudah diatur dalam Perda yang sudah ada, sisa kita dari pemerintah dan masyarakat mengawasi hal-hal yang dapat merugikan,” jelas Fathur.

Baca Juga:  Kabulkan Permintaan Istri, Wakil Ketua DPRD Makassar Jadikan Kediamannya Pesantren Kilat

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P menyampaikan peran Satpol PP dalam penerapan Perda pengelolaan rumah kost ini tentu sangat jelas adalah bagaimana menindaki hal-hal negatif dan dampak yang bisa meresahkan warga setempat.

“Kami sering melakukan patroli pada setiap rumah kost di semua kecamatan bahwa pro aktif masyarakat sangat penting, sebab kami selalu mendapat laporan kalau ada masalah dirumah kost,” ujarnya.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus kewajiban, larangan dan mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas

hubungannya, apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Irwan

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *