
PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Kegiatan penyebarluasan prodak perundang-undangan kembali dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI-P, Mesyakh Raimond Rantepadang,untuk kali ke-4 tahun anggaran 2021 di Hotel Grand Maleo, Sabtu(27/3).nnKali ini kegiatan sosialisasi peraturan daerah(Perda) dengan menghadirkan konstituen dari daerah pemilihan (Dapil)IV meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang itu, mengangkat tema soal Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.nnHadir dalam kegiatan tersebutKepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Hari dan Rektor UKI Paulus Makassar, Agus Salim,SH,MH selaku narasumber.nnMesyakh Raimond Rantepadang dalam pemaparannya mengungkapkan, perda bantuan hukum hadir guna membantu masyarakat yang terbelit dan tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan bantuan akses keadilan di hadapan hukum.nn”Banyak masyarakat yang tidak tahu kalau perda bantuan hukum ini sudah ada di Makassar, kalau pun ada yang tahu tidak sedikit dari mereka yang paham bagaimana prosedur dan mekanisme mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,”kata Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan itu.nnKarena biaya untuk menyewa pengacara sangat mahal, kerap kali kata Mesyakh masyarakat tidak mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Sehingga sangat penting perda bantuan hukum tersebut disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat luas.nnSementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar,Hari mengungkapkan, dalam struktur perundang-undangan, aturan yang lebih tinggi tentang bantuan hukum untuk warga yang tidak mampu telah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.nnLanjutnya menjelaskan bahwa bantuan hukum hanya bisa diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisi di Kota.nn”Orang miskin atau kelompok miskin sendiri meliputi setiap orang atau kelompok orang yang dengan kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah dan diketahui oleh camat,”katanya.nnDitambahkan oleh Rektor UKI Paulus Makassar, Agus Salim,SH,MH yang juga selaku narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, banyak persoalan pembangunan rumah ibadah seperti gereja yang tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena beberapa persoalan hukum.nnKarena itu menurutnya hal tersebut juga perlu diketahui oleh masyarakat untuk bisa diberi bantuan secara hukum oleh pemerintah.










