PENASULSEL.COM,MAMUJU– Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat geram dengan tindakan oknum eskekutif yang telah melakukan manipulasi dokumen negara.
Hal itu didasari adanya sejumlah program yang tiba-tiba hilang pasca dilakukan finalisasi RAPBD 2021 di Pemprov Sulbar serta penamrbahan prigram tanpa sepengatahuan DPRD utamanya anggota banggar.
Anggota Banggar dari Fraksi Partai NasDem Sulbar, Muhammad Hatta Kainang mengatakan perbuatan yang dilaksanakan oleh oknum itu telab melanggar konstitusi. RAPBD 2021 dijelaskan telah menjadi dokumen negaran dan tidak dapat dilakukan perubahan tanpa dasar hukum jelas.
“TPAD yang diketuai oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris wajib menjelaskan secara terang dan terbuka kepada DPRD perihal dengan adanya perubahan dokumen negara itu. Penjelasan itu sangat penting,” Tegas Muhammad Hatta Kainang dalam rilisnya.
Dia menambahkan dalam pasal 6 PP 12 tahun 2019 dijelaskan sekprov merupakan kordinator pengelolaan keuangan daerah dan pada bagian B Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah
“kami anggap ini tindakan serius dan harus punya kesimpulan dan tentu kami di DPRD Sulbar akan bersikap secara kelembagaan ,karna ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah ditengah situasi fiskal yang sempit,”tutup Muhammad Hatta.
Sementata itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris yang dikonfirmasi belum dapat dihubungi.
Editor : Anwar