
Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menjamin pemerataan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Bantuan hukum ini dibentuk untuk membantu masyarakat yang harus berhadapan dengan pengadilan atau hukum.
“Kami di DPRD yang hakikatnya legislator, ingin memberi garansi kepada masyarakat yang kurang mampu apabila berhadapan dengan hukum itu bisa terfasilitasi dengan optimal, ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Hal itu disampaiakan saat Supratman mwnggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) kota Makassar No. 7 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, Kamis (18/03/2021) di Grand Town Hotel, Kota Makassar.
Hadir sebagai Narasumber Sekcam Manggala Yudistira Ekaputra dan Kasubag Perundang2an Bag. Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma Reskiani Nur.
Mewakili eksekutif, Andi Hikma menyampaikan, pihaknya sebagai fasilitator antara masyarakat dengan Lembaga Hukum telah diamahkan dengan perda ini untuk melayani masyarakat kurang mampu tersebut.
“Harus ada perda ini agar terciptanya keadilan untuk mewujudkan kesamaan hak bagi warga yang tidak mampu maupun warga yang mampu. Kami bagian Hukum pemkot makassar sebagai penyedia layanan ini dan bisa melalui lurah ataupun camat,” pungkasnya.
Selain itu, Supratman menabahkan, apabila mayarakat ingin mendapatkan bantuan hukum secara graris ini, cukup memnuhi syarat yang sederhana.
“Syaratnya kami sederhanakan, yaitu mengajukan permohonan kepada bagian hukum ataupun kelurahan atau kecamatan, KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari lurah dan camat, “Tambahnya.











