
penasulsel.com/,GOWA –Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gowa telah mengalamai kerusakan. Banyak warga yang mengalami kecalakaan akibat terjatuh di lubang yang sedang rusak parah. Sejumpah mengeluhkan kondisi tersebut meminta pihak pemerintah terkait untuk melakukan pembenahan sebelum menelan korban jiwa.
“Lubangnya ada yang besar ada yang kecil. Rata-rata jalan berlubang sekitar 3 hingga 5 sentimeter, dan lebar” kata Rahman, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rahman, warga Pattalassa yang tiap hari ke Makassar melintas di jalan Poros Pattalasa, Jalan Yasin Limpo dan Tun Abdul Razak, jalan disebut mengalami kerusakan berat. Kerusakan bervariasi dan sebagian besar jalan berlubang.
Genangan air terjadi di Jalan tersebut saat hujan deras tiba, karena buruknya drainase. Kata dia, saat hujan jalan berlubang itu tertutupi genangan air.
Hal itu sangat membahayakan pengendara karena lubangnnya tak terlihat ditutupi air.
“Pengedera sangat berhati hati, Kendaraan pelan mengindari lubang. Tapi sudah banyak juga pengendara yang jatuh dan motor rusak akibat masuk lubang,” paparnya.
Kerusakan jalan ini bagi pemerintah Kabupaten Gowa maupun Provinsi alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Saya mahasiswa UIN tiap hari melintas di Jalan Tun Abdul Razal, saya minta jalan yang rusak segera diperbaiki,” harap Delfiana salah seorang Mahasiswa UIN Alauddin.
Ironinya jalan yang rusak di Poros Pattalasa, Jalan Yasin Limpo dan Tun Abdul Razak tidak ada tanda rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.











