Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha Soal Maraknya Minimarket

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dinahkodai Sekretaris Komisi A Hj. Apiaty didampingi Anggota Komisi A Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa. Berkaitan dengan hal ini, Komisi A menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) A. Bukti Djufrie, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

bapenda bapenda bapenda

Junaidi Hasim selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait maraknya tindakan minimarket atau Alfamart/Indomaret yang berdampak pada minimnya pendapatan warung pemilik warga setempat.

Baca Juga:  Lepas 85 JCH Bantaeng, Ilham Azikin: Tetap Jaga Kebersamaan

“Sampai hari ini kami menemukan sejumlah alfamart atau indomaret yang kami duga menggunakan bangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga menrut kami itu mematikan pedagang-pedagang sekitar. Kami harap adanya pembatasan untuk itu”. Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP A. Bukti Djufrie, menyampaikan sejumlah data minimarket yang memenuhi izin mendirikan bangunan, izin prinsip, maupun izin usaha. Sejauh ini, pihaknya mengantongi izin alfamart sebanyak 245 unit, dan indomaret 316 unit. Sempai saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengatur untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan unit.

Baca Juga:  Dukung Pesta Rakyat Cap Go Meh, Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Memeriahkan

“Kami punya data alfamart 245 unit dan indomaret 316 unit yang memenuhi izin usaha, mendirikan bangunan dan telah memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).” Ungkapnya beliau.

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas. Sebab, PTSP memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk melaporkan minimarket yang diduga melanggar.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *