PENASULSEL.COM,TAKALAR- Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu Kementerian Kehutanan dalam kasus pengrusakan lahan milik Kementerian kehutanan di desa Ko’mara, kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Dugaan keterlibatan legislator Partai Golkar semakin kuat dengan penetapan HN sebagai tersangka. HN adalah sopir dari Jabir Bonto. Hanya saja, mantan kepala desa Barugaya, Polongbangkeng Utara itu enggan memenuhi panggilan penyidik.
“Kita sudah panggil tiga kali, tetapi belum pernah datang,” kata Penyidik Gakkumdu Muh Anis, Kamis 24 September 2020.
Anis membenarkan jika legislator tiga periode itu sangat kuat dugaan terlibat dalam kasus itu. Penyidik pun sementara memikirkan opsi penjemputan paksa jika Jabir tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
“Opsi terakhir jika tak kunjung datang adalah penyidik melakukan penjemputan paksa, tapi kita lihat dulu perkembangan ke depan karena keterangan dari saksi sangat menentukan arah penyidikan kasus ini,” terang Anis.
Anis pun membenarkan kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penyidik enggan berspekulasi terkait calon tersangka yang terlibat dalam pengrusakan hutan “terlarang” itu. “Sangat memungkinkan ada tersangka baru,” kata Anis.
Jika terseret dalam kasus ini maka dipastikan Jabir Bonto akan kehilangan kursi empuknya di DPRD Sulsel. Suarni Nawir pun berpeluang menggeser Jabir dari kursinya. Suarni adalah Istri Sekretaris DPD II Partai Golkar, Nawir Rahman.
Editor : Anwar