Beratkan Warga Biaya Pengelolaan Lingkungan, GMTD Dianggap Lakulam Bisnis Pola Kumunis

  • Bagikan

MAKASSAR–Terhitung untuk sekian kalinya pihak Gowa Makassar Trade Development (GMTD) dipanggil menghadap ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Makassar. Kali ini pemanggilan tersebut terkait aduan warga yang bermukim di cluster perumahan milik GMTD di kawasan Tanjung Bunga yang dinilai memenjarakan warga

Berdasarkan rapat dengar pendapatan (RDP) antara warga dan pihak GMTD pada Jumat(28/9)kemarin, anggota Komisi A, Syamsuddin Raga memberi penilaian kalau model bisnis yang dijalankan GMTD Mirip-mirip dengan sistem komunis.

bapenda bapenda bapenda

Dimana kata dia, komunis dalam menjalankan sistem ekonomi berusaha untuk mengintimidasi warganya, dan tidak memberi keleluasaan untuk berkembang dan maju, tidak demokratis.” Macam ini GMTD sudah seperti komunis. Segala hal mau diatur secara sepihak, sementara warga tidak diberi pilihan dan ditanyakan pendapatnya,”kata legislator Perindo itu.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Adwi Soal Lengsernya Dari Kursi Sekwan

Ia mengaku heran dengan iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) yang harus dikeluarkan untuk setiap cluster perumahan yang nilainya tidak masuk akal. Sementara kata dia di Citra Land sendiri yang hanya dihuni sekitar ratusan rumah tidak sebesar itu biaya BPL nya.” Cluster perumahan GMTD di Tanjung Bunga itukan banyak sekali, ada ribuan. Mencapai tiga sampai lima ribuan rumah, idealnya per rumah hanya dikenakan sekitar Rp100 ribu saja per bulan. Tapi warga harus bayar sekitar Rp300 ribu per bulan,”katanya.

Baca Juga:  Ini Pesan Sahruddin Said Saat Gelar Sosper 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain itu berbagai bentuk perlakukan yang merugikan warga di kawasan itupun Syamsuddin Raga ikut mengecamnya. Seperti akses air bersih, aliran listrik dan internet yang sulit mereka dapatkan.”Ini sama ketika pemerintah menagih Fasum Fasos milik GMTD, tidak mau diserahkan. Betul-betul tidak ada itikad baik.”katanya.

Juru Bicara Forkom Warga Tanjung Bunga, Ade Faisal mengatakan, pihak GMTD berupaya menjadikan cluster perumahan di Tanjung Bunga seperti negara dalam negara. Segala hal mau diaturnya, padahal ada aturan yang tinggi yakni aturan pemerintah melalui UU, tetapi ingin dilabrak.

Menurutnya hanya satu keinginan warga agar bisa hidup secara layak, yakni merdeka dari GMTD,”Kita ingin swa kelola sendiri, biarkan warga disana yang menentukan segala sesuatunya, tapi ketika itu diminta pihak GMTD memberi banyak alasan dan syarat, seperti tidak mau melepas kami untuk merdeka,”katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Omicron, DPRD Makassar Minta Perbatasan Diperketat

Assosiciate Director GMTD, Eka Firman Hermawan tidak akan menahan keinginan warga untuk melepaskan diri dari GMTD dan swa kelola sendiri. Tetapi ada beberapa prosedur dan persyaratan-persyaratan yang mesti diselesaikan.

“Kita masih punya aset di dalam, terus bagaimana dengan utang-utang yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya. Apakah pengelola yang baru mau menyelesaikan itu. Jadi tidak semudah itu,”katanya

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *