
PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (F-Demokrat) Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Penyebarluasan informasi dan Produk Hukum Kepada Masyarakat ini berlangsung di Hotel Grand Imawan. Jumat, 28/08/2020 Makassar.nnHadir Narasumber dari Pemerintah Kota Makassar Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tendri A. Palallo dan Direktur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain, dan Puluhan Tokoh Masyarakat , Tokoh pemuda, serta konstituen.nnWakil Ketua DPRD Makassar, yang disapa ARA Membawa materi tentang pentingnya sosialisasi yang mencakup hak-hak anak dan peran penting pemerintah Kota, Masyarakat, dan Keluarga dalam menjalankan kewajiban sebagai pilar terdepan bagi anak-anak.nnsementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tendri A. Palallo membawakan materi tentang Peran Pemerintah kota Makassar dalam menerapkan Perda Perlindungan anak serta seberapa jauh pencapaian atau target yang telah dijalankan.nnDirektur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain membawakan materi tentang Peningkatan peran stake holder serta masyarakat terhadap perlindungan hak-hak Anak.nnAkhir acara dirangakaikan foto bersama bersama peserta.









