Bupati Bantaeng Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat edaran Bupati Bantaeng terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Bantaeng. Surat edaran itu memuat imbauan tentang pelaksanaan salat idul fitri dengan pesan protokol kewaspadaan Corona.

Surat edaran bernomor 440/322/B.Kesra/V/2020 ini ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin. Ada sejumlah poin penting dari surat edaran itu. Beberapa di antaranya adalah tetap mengimbau kepada semua masyarakat Bantaeng untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu berpedoman pada fatwa MUI no 28 tahun 2020.

bapenda bapenda bapenda

Selain itu, dalam keadaan tertentu, bagi kelurahan dan desa terdapat masjid yang akan digunakan untuk pelaksanaan salat Id maka wajib mengikuti ketentuan melalui protokol kesehatan. Beberapa protokol kesehatan itu di antaranya adalah setiap masjid harus memiliki sarana protokoler kesehatan, seperti penyediaan bilik sterilisasi (bagi yang memiliki), menyiapkan thermogun, dan penyediaan tempat cuci tangan.

Baca Juga:  Pemkab Bantaeng Kabupaten Pertama Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023

“masjid yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat Id satu hari sebelum dan sesudah salat Id harus dilakukan penyemprotan Disinfektan,” tulis surat edaran itu.

Protokol lain yang disebutkan di dalam surat edaran itu adalah jemaah salat Id adalah warga yang berasal dari dusun atau lingkungan setempat. Selain itu, jemaah harus senantiasa memakai masker dan membawa sejadah masing-masing serta wajib mematuhi Physical distancing.

Baca Juga:  Sekprov Lantik 35 Pejabat Fungsional, Didominasi Tenaga Kesehatan

“Bagi masyarakat yang rentan berisiko seperti lanjut usia, bayi balita dan ibu hamil serta warga yang memiliki gangguan pernapasan tidak diperkenankan mengikuti salat Id,” tambah isi surat edaran itu.

Selain itu, masjid tidak diperkenankan untuk menutup rapat pintu-pintu masjid dan menyalakan AC. Semua masjid diharapkan untuk membuka jendela untuk menjamin sirkulasi udara dalam masjid. Dalam salat Id kali ini juga dipastikan tidak akan ada sambutan dari Bupati, Camat, ataupun Kepala Desa. Setelah salat, warga juga diminta tidak membuat kerumunan dan segera mungkin pulang ke rumah masing-masing.

Juru Bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Bantaeng, dr Andi Ihsan membenarkan surat edaran itu. Dia menekankan kepada semua warga Bantaeng untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Menurutnya, salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Bantaeng dapat terhindar dari bahaya virus Corona.

Baca Juga:  Arwan Aras : Beasiswa PIP Jalur Aspirasi Supaya Siswa Tidak Putus Sekolah Karena Biaya

Dia juga menambahkan, surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Bantaeng. Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Bantaeng.

“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” jelas dia.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *