
PENASULSEL.COM,MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor: 451.11/2057/2020 tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Sulsel Terkait Pelaksanaan Keagamaan.nnSurat edaran ini mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus Diseses 2019).nnAdapun imbauannya, pertama terkait pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid-masjid bagi Umat Islam, untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020). Kemudian pelaksanaan Shalat Jum’at diganti dengan Shalat Dzuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.nnNurdin Abdullah menjelaskan, ini merupakan bagian dari upaya social distance, menjaga masyarakat atau umat agar tidak terjangkit corona.nn”Saya kira Fatwa MUI sangat jelas, arahan Bapak Presiden juga sangat jelas. Upaya sosial distance ini disiplin kita galakkan,” ujarnya.nnIa mengharapkan agar Fatwa MUI dan juga surat edaran Pemerintah Sulsel ini, termasuk Shalat Jumat, untuk diikuti.nn”Untuk itu saya meminta masyarakat Sulsel untuk patuh pada fatwa MUI untuk bisa beribadah di rumah,” sebutnya.nnSedangkan untuk pelaksanaan ibadah umat lainnya, bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan mediansosial selama dua minggu ke depan.nnPoin keempat, Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVlD-19.nn”Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah Covid-19,” bunyi poin kelima imbauan tersebut. (Herman)









