

penasulsel.com/,MAKASSAR — Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman angkat bicara atas keputusan berupa rekomendasi penutupan penjualan minuman alkohol di sejumlah Mall di Kota Makassar.
Menurut Politisi Partai Nasdem itu tindakan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya tidak tepat. Alasannya, semua rekomendasi yang keluar atas nama legislator harus melalui mekanisme. salah satunya rapat bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerag (OPD) terkait.
“Pada saat keluarnya putusan ini kami tidak hadir. Saya bukan tidak setuju, tetapi harus ada kajian bersama baik eksekutif atau legislatif,” kata Supratkan di Makassar, Senin 2/3.
Oelhnya itu, legislator dua periode itu menilai keputusan yang dilakukan rekannya masih haris dikaji dengan baik. Dewan lanjut dia sebagai perpanjangan tangan masyarakat harus jeli melihat masalah tersebut dan tidak boleh harus menindak dengan cepat setiap keluhan masyarakat.
“pada dasarnta putusan itu prematur dan tergesa gesa. masalah yang ada di Makassar ini kita tentunya harus mengkaji, dasar kesalahannya seperti apa. tentunya juga harus kita lihat jenis apa yang dipasarkan,” kata Legislator dapil Manggala dan Pannakukang itu.
Dia melanjutkan untuk minuman alkohol itu hampir semua komisi di DPRD Makassar terlibat. dari sesi hukum tentunya tanggungjawab Komisi A. yakni komisi kami. namun ada sisi lainz misalnya dari sektor tenaga kerja dan pendapatan yang masing-masing berkaitan dengan komisi D dan B.
“Banyak faktor dan variabel yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Karena ini terkait lembaga DPRD secara utuh, maka harus dibahas bersama dengan komisi terkait ,” papar Supratman.
Senada dengan Supratman, Pilitisi PPP yang juga dari Komisi A, Azis Namu, menambahkan, rekomendasi itu selain terkesan prematur, juga terlalu naif rasanya jika ada rekomendasi yang keluar hanya ditandatangani Wakil Ketua sementara Ketua Komisi A masih ada.
Diketahui, Ketua Komisi A Supratman tidak berada di tempat di saat komisi A menggelar rapat internal kemudian menelorkan rekomendasi.
Selain itu, tambah Azis, karena sifatnya krusial, sebelum mengambil keputusan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga ahli DPRD karena ini bersifat keputusan lembaga DPRD.
Sebagaimana diketahui sebelumnya salah satu anggota komisi A DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi penutupan penjualan minol disejumlah mall di makassar tanpa melibatkan OPD terkait serta tidak melakukan kajia mendalam. (Herman)











