
PENASULSEL.com MAKASSAR — Media siber yang profesional adalah media yang memiliki badan hukum, personil redaksional, dan bekerja atas dasar prinsip etika jurnalistik dengan baik. Menjamurnya media siber karena begitu mudahnya membeli domain tapi mengabaikan prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.nnItu terungkap dalam Diskusi Terbuka yang dihelat pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Makassar di Warung Kopi Phoenam, Kamis (14/1/19).nnDampak menjamurnya media siber, Ketua SMSI Sulsel Farid AlFarizi mengharapkan setiap media menyajikan berita berita berdasarkan prinsip prinsip dan kaidah jurnalistik.nnDalam diskusi ini, SMSI menghadirkan Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta, Kepala Bidang Telematika dan Media Dinas Infokom Deny Hidayat yang mewakili kepala dinas, Pemimpin Redaksi Harian Fajar Arsyad Hakim, Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur Tamzil Tahir masing masing sebagai narasumber dan Ano Suparno selaku moderator.nnKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Farouk M Betta mengungkapkan tantangan masyarakat saat ini terkait media siber perihal hak untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap media yang bersangkutan.nn“Kaidah jurnalistik itu harus tetap ada di media, persoalannya masih banyak masyarakat yang belum faham cara melakukan klarifikasi ke media siber jika ada hal yang ingin diluruskan,” ungkap Aru sapaan akrab Farouk.nnWakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur Tamzil Tahir mengungkapkan, jika pembaca ingin mengklarifikasi berita, langsung ke dapur redaksinya. “Media online tetap memberikan ruang untuk melakukan hak jawab sesuai kaidah yang ada,” katanya.nnSementara, Pemimpin Redaksi Harian Fajar Arsyad Hakim juga memaparkan prinsip kehatia-hatian dalam memberitakan sesuatu. “Berita itu harus berimbang, tidak memfitnah apalagi menyudutkan orang tanpa ada konfirmasi,” tutupnya.nnDiakhir diskusi, Ketua SMSI Sulsel Farid Al Farizi mengharapkan, ada pemahaman bersama media siber untuk menjaga kepercayaan publik akan profesi jurnalis.










