Advertisement




PENASULSEL.com MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Nielma Palamba, SH. M. AP, bakal memblokir KTP warga yang telah berumur 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selasa (30/10/18).
“Nielma Palamba, SH. M. AP mengatakan, kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap diterapkan di kota Makassar.
Sesuai kebijakan Dirjen Dukcapil, kata Nielma, akan diterapkan pemblokiran KTP untuk usia 23 tahun ke atas. Tujuannya untuk mengarahkan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.