Beranda MAKASSAR KTP Berumur 23 Tahun Keatas Akan Di Blokir Disdukcapil Kota Makassar

KTP Berumur 23 Tahun Keatas Akan Di Blokir Disdukcapil Kota Makassar

Selasa, 30 Oktober 2018, 7:57 WITA
Advertisement

PENASULSEL.com MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Nielma Palamba, SH. M. AP, bakal memblokir KTP warga yang telah berumur 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Selasa (30/10/18).

“Nielma Palamba, SH. M. AP mengatakan, kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap diterapkan di kota Makassar.

Sesuai kebijakan Dirjen Dukcapil, kata Nielma, akan diterapkan pemblokiran KTP untuk usia 23 tahun ke atas. Tujuannya untuk mengarahkan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here