PENASULSEL.com JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah mengugurkan Tiga Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dapil III (Bangkala – Bangkala Barat) Kabupaten Jeneponto yakni M. Nur Irfan, Muhammad Iqbal dan Murni M
Hal itu ungkapkan oleh Komisioner KPU Jeneponto Divisi Teknis, Ekawati, dia mengatakan ada salah satu Bacaleg PSI Dapil III tersebut yang tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada salah satu bacaleg dari PSI yang belum memenuhi syarat dalam artian di verifikasi pertama dia dalam status belum memenuhi syarat (BMS). sehingga diberikan lagi waktu perbaikan untuk masa perbaikan mulai dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018,” akauinya saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (24/8/2018)
Lebih lanjut kata dia, Setelah memasukan kembali berkas perbaikan, pihak KPU melakukan kembali verifikasi terkait berkas yang telah diperbaiki. Tapi setelah verifikasi yang dilakukan tim verifikasi KPU ternyata salah satu Bacaleg PSI dari dapil III tidak melengkapi berkasnya yaitu surat keterangan pengadilan.
“Sementara dipetunjuk teknis dikatakan bahwa yang bukan mantan terpidana itu dia wajib melapirkan surat keterangan pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Baceleg. Dimana isinya menyatakan Bacaleg tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” Tambahnya.
Sehingga ketika KPUD melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU menganggap Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga di dapil III PSI tidak ada Bacaleg yang ditetapkan KPU.
“Meskipun pada awalnya ada tiga Bacaleg tapi dari tiga ini harus ada satu keterwakilan perempuan sementara Bacaleg perempuan inilah yang tidak memenuhi syarat,” Tandasnya.
Dalam petunjuk teknis yang mengatakan bahwa apabila terdapat bakal calon yang menyebabkan tidak terpenuhinya jumlah paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan maka Parpol tidak dapat mengajukan bacaleg didapil tersebut.
“Inilah yang menjadi dasar kami dari pihak penyelenggara teknis menggugurkan tiga Bacaleg di dapil III dari PSI,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Soladiritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Jeneponto, Hardianto Haris mengatakan, Langkah yang dia telah layangkan yaitu gugatan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan sedang berlangsung.
“Hari ini sidang kedua, dalam pembacaan dari pihak termohon dalam hal ini KPUD Jeneponto,” Jelasnya melalui telepon selulernya kepada PENASULSEL.com.
Lanjut dia, TMSnya satu orang perempuan dari dapil 3 Bangkala Barat tersebut Sehingga dia melakukan gugatan ke Bawaslu dengan tuntutan memberikan kesempatan kepada bacaleg kami terkait penambahan waktu pengurusan ke pengadilan,
“Tetapi pihak KPU tidak memberikan kesempatan itu, sehingga satu bacaleg kami TMS,” Katanya
Sehingga TMSnya tersebut mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan sehingga caleg yang lain merasa dirugikan sehingga pihaknya menggugat KPU ke Bawaslu. “Dengan dasar inilah kami menggugat KPU,” Akuinya.
Sebelumnya pada saat waktu perbaikan beberapa waktu lalu, calegnya mengurus di pengadilan, namun ada kendala sehingga pengadilan tidak menerbitkan.
“Waktu mengurus di pengadilan, Pengadilan tidak bisa menerbitkan surat keterangan dari pengadilan karena batas waktu perbaikan itu sudah habis,”Tutupnya.