Pemkot Makassar Bersama Lembaga Nusantara Konsultan Menggelar Diklat

  • Bagikan
Pemkot Makassar Bersama Lembaga Nusantara Konsultan Menggelar Diklat

PENASULSEL.com MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar yang diinisiasi oleh badan perencanaan pembangunan daerah kota makassar bekerjasama dengan lembaga nusantara konsultan mengadakan pendidikan dan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah gelombang III yang berlangsung selama 4 hari ( 31 Juli03 agustus 2018) bertempat di Hotel Fave Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari kasubag perencanaan dan staf yang bergelut di bidang perencanaan pada beberapa instansi (Kecamatan Mariso, Biringkanaya, Ujungpandang, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, dll) yang belum pernah mengikuti diklat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada bulan mei lalu.

pdam
bapenda
bapenda

Adapun yang menjadi narasumber merupakan pakar pakar dibidangnya (Dr. Hasiholan Pasaribu (BPSDM Ke mendagri), Ir. Agustinus Sulistiyanto (Praktisi) dan Nita Yiswa, ST, M.Si (Praktisi) yang merupakan salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri 86 tahun 2017).

Baca Juga:  Walikota Danny Minta ASN Fokus Bekerja Saat Cuti Pilkada

Agus salim, SE,MM yang merupakan salah satu peserta diklat (kasubag perencanaan kecamatan mariso) mengatakan dengan adanya diklat perencanaan pembangunan ini, memberikan wawasan dan pengetahuan terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdapat perubahan perubahan mendasar terkait penyusunan dokumen perencanaan sebelumnya berdasarkan permendagri 54 tahun 2010.

Diklat Perencanaan pembangunan daerah gelombang III dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan para aparatur sipil negara yang berkecimpung dibidang perencanaan pada SKPD lingkup pemerintah kota makassar.

Baca Juga:  Walikota Danny Sapu Bersih 3 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik di Indonesia

Terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 yang merupakan pengganti peraturan sebelumnya (permendagri 54 tahun 2010). (*)

bapenda bapenda
  • Bagikan