Beranda MAKASSAR Tepati Janji, DLH Makassar Akhirnya Sidak Kantor Usaha Otak Otak

Tepati Janji, DLH Makassar Akhirnya Sidak Kantor Usaha Otak Otak

Senin, 30 Juli 2018, 9:17 WITA
Advertisement

PENASULSEL.com MAKASSAR — Usai mendapat surat pernyataan dari Kelurahan Mancini Parang terkait usaha yang di kelola pemilik atas nama Ridwan Kohar yang belum mendapatkan izin Amdal, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebelumnya melihat informasi dari beberapa media, akhirnya menyidak tempat tersebut. Senin kemarin (30/7/2018).

Dari sidak yang di lakukan, DLH melalui Kepala seksi pengaduan lingkungan Veronica, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan lurah setempat terkait perizinan yang di sekolah pengusahaan otak-otak. “Dari konfirmasi, kami melihat bahwa pemilik usaha telah melakukan proses pengurusan izin,” Kata Veronica.

Usaha yang di kelola adalah bidan perindustrian dan pemilik usaha tersebut wajib memiliki SPPL. Setelah pengurusan SPPL barulah izin usahanya bisa keluar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here