PENASULSEL.com MAKASSAR — Usai mendapat surat pernyataan dari Kelurahan Mancini Parang terkait usaha yang di kelola pemilik atas nama Ridwan Kohar yang belum mendapatkan izin Amdal, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebelumnya melihat informasi dari beberapa media, akhirnya menyidak tempat tersebut. Senin kemarin (30/7/2018).
Dari sidak yang di lakukan, DLH melalui Kepala seksi pengaduan lingkungan Veronica, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan lurah setempat terkait perizinan yang di sekolah pengusahaan otak-otak. “Dari konfirmasi, kami melihat bahwa pemilik usaha telah melakukan proses pengurusan izin,” Kata Veronica.
Usaha yang di kelola adalah bidan perindustrian dan pemilik usaha tersebut wajib memiliki SPPL. Setelah pengurusan SPPL barulah izin usahanya bisa keluar.
Ia melanjutkan bahwa indikasi pelanggaran terkait pencemaran limbah yang terbuang ke saluran air seperti pengelolaan penggilingan ikan.
Mengenai sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin nanti kami akan koordinasi dengan pihak Dinas perizinan,” Ujar Veronica
Sekedar diketahui, sebelumnya usaha otak-otak berdiri kokoh di Jalan Kesatuan Kelurahan Mancini Parang menjadi viral di beberapa media online setelah mendapat aduan dari warga terkait Izin Amdal yang tidak lengkap tapi bisnis tersebut tetap beraktivitas tanpa di sentuh oleh aparat setempat.
Setelah berita ini turun belum ada konfirmasi dari Dinas Perizinan terkait sanksi yang akan diberikan oleh pemilik usaha otak-otak yang di duga melanggar. (*)