LKPj Wali Kota Belum Disedorkan

  • Bagikan

PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar, Ramdhan “Danny” Pomanto pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2017 lalu belum disedorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Makassar. Padahal sudah tiga bulan setelah penggunaan anggaran berlangsung.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Makassar Adwi Awan Umar mengatakan mengatakan hingga saat ini laporan penggunaan anggaran 2016 lalu atau LKPj Wali Kota Makassar yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak kunjung disedorkan.

bapenda bapenda bapenda

“Sejauh ini belum ada masuk, kami curigai terdapat data pengguna anggaran di tingkat SKPD masih tahap proses perampungan, sehingga telat,” kata Adwi saat dikonfirmasi (2/3/18)

Baca Juga:  Ketua Umum PP-HPMB Klarifikasi Klaim Kegiatan Asrama III Bantaeng

Adwi berharap Bappeda Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan seluruh LKPj Wali Kota untuk ditetapkan jadwal paripurna pembahasan. Menurut dia, tahap pembahasan juga menyita waktu, sehingga harus cepat disedorkan.

“Pembahasannya ini menghampiri sebulan. Sementara banyak agenda pansus yang juga penting dibahas,” katanya.

Lanjut Adwi dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan koordinsi dengan Pemkot. Sebelumnya kata dia, telah perna disampaikan secara lisan, namun pihak yang bersangkutan masih tahap merampungkan.

“Kami targetkan pekan depan harus masuk didewan. Karena sesuai aturan LKPj semestinya diserahkan paling lambat Maret, atau tiga bulan setelah anggaran berakhir,” katanya mempertegas.

Baca Juga:  Sumarsono Lantik 104 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel

Menurut mantan Kabag Umum DPRD Makassar itu, LKPj tersebut berisi laporan kinerja Pemkot Makassar selama setahun. Kinerja ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar.

“Jadi LKPj tidak keluar dari target yang telah ada didalam RPJMD,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Musaddaq mengatakan dalam Undang-undang nomor 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD satu kali dalam setahun. Laporan itu kata dia dianggap sangat penting, dalam mengukur indikator pencapaian pemerintah daerah pada satu tahun sebelumnya. Juga menjadi bukti penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Baca Juga:  Sumarsono Dampingi Ketua PMI JK Resmikan Markad PMI Sulsel

“Dari LKPj bisa dilihat hasilnya. Program apa yang sudah mencapai target dan yang belum. Karena indikator (rumus) dari kementrian sudah jelas,” ujarnya.

Lanjut Musaddaq, penyerehan LKPj itu tidak mesti menunggu tiga bulan setelah penggunaan anggaran berakhir, bahkan banyak daerah di Indonesia telah menyerahkan saat awal tahun. “Ini tentang kemauan bekerja. Indikator yang ada sudah jelas,” katanya.

Anwar majid

bapenda banner bapenda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *