Beranda MAKASSAR DPRD Berkomitmen Tindaki Bangunan Liar

DPRD Berkomitmen Tindaki Bangunan Liar

Jumat, 23 Maret 2018, 12:37 WITA
Advertisement

PENASULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar menegaskan akan menindak seluruh bentuk bangunan yang tidak bekesusaian dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23/3/2018 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Anggota Komisi C, Susuman Halim menegaskan masyarakat atau pengembang tidak boleh membangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota. Kedepan, bangunan yang melanggar aturan akan langsung ditindaki.

“Bangunannya kita robohkan jika tidak sesuai aturan, Apalagi saat ini pengurusan izin bangunan sangat disiplin, sebab dilakukan satu pintu, ini sangat berbeda dengan dulu yang terbagi-bagi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” kata Susuman Halim saat melakukan sosialisasi Perda RTRW di salah satu Hotel di Makassar, kemarin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here