Beranda MAKASSAR Taat Aturan, Pejabat Pemkot Makassar Wajib Laporkan Kekayaannya

Taat Aturan, Pejabat Pemkot Makassar Wajib Laporkan Kekayaannya

Senin, 19 Maret 2018, 7:08 WITA
Advertisement

PENASULSEL.com Makassar–Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Dr Syamsu Rizal MI, membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balaikota Makassar, Senin (19/3/18).

Kegiatan ini dihadiri langsung spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto dan seluruh jajaran SKPD lingkup pemerintah Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Deng Ical menyampaikan bahwa sosialisasi LHKPN sangat penting karena ini adalah bagian dari tanggung jawab kita semua sebagai pejabat pemerintahan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here