
penasulsel.com/ GOWA — Mencari keadilan di Ombudsman, persoalan social dan hukum Adat yang terjadi di Desa Kanreapia kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa telah bergulir cukup lama.
Banyak cara telah ditawarkan untuk mengajak berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan seperti melayangkan Somasi dan Proses hukum di Kepolisian, tujuannya adalah untuk melahirkan musyawarah mufakat, agar menemukan titik temu, sehingga tidak terjadi benturan, pertikaian dan konflik antar masyarakat. Ucap Jamal ke wartawan penasulsel.com/ 05/02/20
Tetapi proses tersebut tidak ditanggapi secara positif, justru diabaikan dan tetap saja hukum adat ini ingin diterapkan.
Walaupun Harapan keluarga dan Warga pada dasarnya agar Kepala Desa Kanreapia mampu bertindak dan mengambil keputusan secara bijak dan netral, berdiri sebagai sosok orang tua, bagi semua warganya tanpa memihak dan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi secara adil dan sesuai prosedur perundang – undangan yang berlaku di negeri ini, tetapi apa yang terjadi hal yang di idamkan justru tidak sesuai antara harapan dan kenyataan yang akhirnya tetap saja ingin menghukum inisial (A) yaitu dicabut hak tinggalnya sebagai warga Desa Kanreapia, Kata Jamal

Jamal menambahkan bahwa Hal inilah menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat mengenai pertimbangan Kepala Desa Kanreapia (H. Rusli) mengapa tega mengusir warganya sendiri dari kampung, dengan cara mencabut hak tinggal dan melarangnya untuk tinggal dan mencari nafkah di desa yang dipimpinnya. Sedangkan banyak pihak menilai bahwa seharusnya Kepala Desalah yang mestinya mempertahankan warganya jika bermasalah dan mencarikan solusi yang terbaik, apalagi ini kan tidak bersalah, karena tidak bisa di buktikan mengapa ngotot di jatuhi hukuman.
Jamal juga menjelaskan bahwa jika kita berbicara kasus ini, apa yang di tuduhkan ke inisial (A) itu tidak terbukti, tidak ada satu orangpun yang bisa membuktikan kasus ini. Baik dari unsur kepolisian, dan unsur institusi yang lain, banyak orang menilai inisial (A) hanya korban tuduhan, Tetapi anehnya inisial (A) tetap saja di viralkan di dunia maya melalui siaran langsung di facebook 4 Agustus 2019 lalu, dalam video tersebut di sampaikan bahwa inisial (A) tidak bisa lagi tinggal di desa Kanreapia karena keputusan adat mereka sudah harga mati.
Hukum yang diberlakukan inilah yang harus kami cari tau, bahwa mengapa bisa ada hukum di Indonesia yang mampu melebihi Undang – Undang yang sifatnya harga mati dan mampu mencabut hak tinggal seseorang, bukankah itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena otomatis hak memilih, hak domisili, hak mencari nafkah akan hilang jika hak seseorang sebagai warga Negara/atau desa di Cabut.
Yang rancu nantinya jika hukum seperti ini diberlakukan adalah soal kepengurusan KTP Seseorang, bagaimana dengan identitas KK dan KTPnya, dimana dia harus tinggal dan bagaimana nasip keluarganya sehingga hal ini perlu di luruskan dan dibongkar tuntas, Karena jika ini dibiarkan hukum seperti ini berlaku kasus tuduh menuduh dan mengusir warga di kampung mudah dilakukan.
Lebih jauh Jamal juga menjelaskan bahwa pada pertemuan tanggal 4 Agustus 2019 lalu itu, orang yang di hukum baik, yang laki – laki maupun perempuan tidak dihadirkan, jadi yang bersangkutan hanya mengetahui bahwa dirinya dicemarkan namanya hanya melalui Facebook saja, hal yang lebih aneh hingga saat ini Kades Kanreapia (H. Rusli) JUGA BELUM PERNAH menemui orang yang bersangkutan atau menghubungi keluarga kami, baik melalu Telpon, SMS, WA, maupun Email, untuk menyampaikan bahwa salah satu anggota keluarga kami dijatuhi hukuman, jadi aneh sekali, Karena kasus ini hanya di putuskan hanya melalui siaran langsung di dunia maya, di facebook, yang di viralkan oleh nama akun Abd Azis.
Jamal mengatakan keganjilan dan Ketidakadilan inilah yang membuat diri dan keluarganya merasa terzalimi oleh seorang pemimpin didesa yang dengan mudahnya mencabut hak tinggal warganya. Sehingga kami sebagai warga desa Kanreapia harus memberanikan diri untuk melaporkan kepala desa Kami, kepala Desa Kanreapia kepada Ombudsman RI.
Jamal mengatakan, bahwa Alhamdulillah saat Kami konsultasi dan melaporkan hal tersebut Ombudsman merespon dengan baik dan saat ini sudah ada surat dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan satu minggu yang lalu yang menyampaikan bahwa laporan kami telah di mulai pemeriksaanya dan meminta kepada Kepala Desa Kanreapia (H.Rusli) untuk memberikan penjelasan klarifikasi terkait mekanisme pemberlakuan hukum adat di desa Kanreapia.
Didalam surat tersebut Kepala Desa Kanreapia (H.Rusli) di berikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penjelasan klarifikasi dan itu sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang – undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa ‘’ Dalam hal Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor, maka terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan’’.











