ADS

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

  • Bagikan
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
ADS

PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Sinergi antara Pemerintah, Partai Politik, Akademisi, Komunitas, dan Masyarakat secara umum dinilai sebagai upaya yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional.

Dengan menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), Rudianto Lallo menggaungkan gerakan kolaborasi lintas sektor agar segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat berwujud nyata.

ADS
ADS

Mengangkat tema “Kolaborasi Lintas Sektor Meneguhkan Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan”, kegiatan ini menghadirkan pihak Kepolisian, Aktivis ’98, Jurnalis, Mahasiswa dan Komunitas Masyarakat di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jl. AP. Pettarani pada Selasa 03 Februari 2026.

Ia menilai, penting bagi pemerintah melakukan kolaborasi dengan masyarakat melalui isntitusi penegakan hukum agar penguatan literasi hukum masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia berbasis hukum bisa mendorong peningkatan supremasi hukum secara efektif dan berkesinambungan.

“Pilar Kebangsaan kita menekankan pentingnya gerakan kolektif dalam rangka mencapai tujuan Nasional. Dengan melihat seluruh aspek, sinkronisasi peran elemen dan optimalisasi potensi adalah strategi yang paling tepat dalam mewujudkan implementasi program penegakan hukum pemerintah”, ucapnya.

Anggota DPR-RI Fraksi NasDem itu mendukung upaya pemerintah dalam melakukan keterpaduan kebijakan lintas sektor. Hal itu menurutnya merupakan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Musyawarah Mufakat yang mengedepankan keputusan bersama bukan sektoral.

“Dengan skala dan daya manfaat yang dihasilkan oleh masing-masing sektor, kolaborasi dengan mempedomani pilar-pilar kebangsaan tidak hanya menjadi konsep, tetapi tindakan nyata yang menjaga persatuan dan mempercepat kesejahteraan nasional. Termasuk dalam konteks
keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum”, Tutupnya.

ADS
  • Bagikan