ADS

Sosialisasi Perda ASI Eksklusif, Jufri Pabe Tekankan Hak Anak dan Tanggung Jawab Bersama

  • Bagikan
Sosialisasi Perda ASI Eksklusif, Jufri Pabe Tekankan Hak Anak dan Tanggung Jawab Bersama
ADS

PS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, angkatan kedua, di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (28/04/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Melani Mustari dan Shinta Mashita Molina.

Dalam sambutannya, Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait pemberian ASI eksklusif sebagai hak mendasar yang harus diterima setiap anak.

ADS
ADS

“Saya mengajak semua yang hadir di sini untuk memahami betul bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama adalah hak dasar setiap anak dan tanggung jawab bersama antara keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Politisi NasDem itu menjelaskan bahwa Perda ASI Eksklusif disusun sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ASI sebagai sumber nutrisi terbaik. Ia turut menekankan pentingnya dukungan menyeluruh dari keluarga, tenaga kesehatan, dan sektor swasta untuk memperkuat implementasi perda.

Ia menilai bahwa keberadaan perda tidak cukup tanpa pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Bukan hanya tugas ibu, ayah, keluarga besar, bahkan dunia usaha dan pemerintah harus bersinergi untuk memastikan fasilitas mendukung pemberian ASI tersedia di mana-mana,” tambahnya.

Jufri berharap kegiatan sosialisasi dapat mendorong Makassar menjadi kota yang ramah bagi ibu menyusui dan mampu melahirkan generasi sehat, cerdas, serta bebas stunting.

Narasumber pertama, Melani Mustari, menyoroti aspek regulasi. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 terdiri atas 16 bab dan 37 pasal yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemberian ASI eksklusif. Melani menegaskan adanya konsekuensi administratif bagi tenaga kesehatan atau lembaga yang mengabaikan standar promosi dan pemberian ASI.

Sementara itu, Shinta Mashita Molina mengulas latar belakang lahirnya perda. Ia mengingatkan bahwa Makassar pernah menghadapi gizi buruk dan angka kematian bayi yang tinggi pada 2010, sehingga kebijakan tegas diperlukan.

“Kolostrum, cairan pertama ASI, mengandung gizi paling tinggi yang tidak bisa digantikan oleh susu formula manapun. Ini pencegahan pertama stunting dan infeksi sejak bayi lahir,” jelas Shinta.

Melalui sosialisasi berkelanjutan, Perda ASI Eksklusif diharapkan dapat semakin dipahami dan diterapkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

ADS
  • Bagikan